Poker Online Terpercaya. Lipstik
saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan setiap orang di dalam kehidupan
sehari-hari. Pada saat akan berangkat kerja, setelah makan siang, ingin pergi
ke ruang meeting, pada saat pulang ke rumah, jalan-jalan ke mal,
ataupun pergi berkencan, polesan lipstick ini pasti tidak akan pernah
ketinggalan dan terus mewarnai bibir setiap wanita.
Lipstik
bukan hanya sekedar pewarna bibir saja, tetapi bagi wanita lipstick bisa
digunakan untuk memikat hati para pria. Lipstik dengan warna merah merona itu menampilkan
sisi feminim seorang wanita yang sangat elegan dan mempesona. Walaupun
demikian, pada jaman dahulu rupanya lipstick terkenal sebagai salah satu barang
haram. Bahkan, pada beberapa abad yang lalu, banyak pemerintah negara yang
melarang pemakaian dan penjualan lipstick tersebut. Dan siapa pun orang yang
memakainya, akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Lipstik ternyata memiliki banyak fakta
yang belum diketahui oleh semua orang. Salah satunya adalah Lipstik itu seorang
PSK (Pekerja Seks Komersial). Pada saat awal kekaisaran Yunani,
lipstik atau cat bibir berwarna merah merona ini melambangkan seorang PSK. Hal
ini disebabkan, karena sebagian wanita Yunani tak pernah menggunakan makeup
apapun dalam kehidupan sehari-harinya.
Lipstik
hanya boleh digunakan oleh para wanita yang sudah berumur 44 tahun ke atas. Ya,
pada tahun 1915 silam, lipstik hanya untuk wanita yang sudah berumur tersebut,
dan apabila ada yang melanggarnya, akan dikenakan denda oleh legislative
Kansas.
Lipstik adalah barang ilegal di Inggris. Ya,
pada tahun 1650, Parlemen Inggris telah berusaha untuk melarang pemakaian
lipstik. Mereka bahkan menyebutnya sebagai The Vice of Painting. Akan tetapi, berbeda lagi dengan jaman
kekaisaran Romawi. Lipstik pada saat itu tidak hanya sekedar perona bibir saja,
tetapi juga untuk menunjukkan strata sosial. Selain para wanita, rupanya para pria
di Romawi juga ada yang menggunakan cat bibir untuk menunjukkan strata sosialnya
di kehidupan bermasyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar